Humas.id, Jakarta – Sehubungan dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-26/PJ/2017 tanggal 30 November 2017, dengan ini Direktorat Jenderal Pajak memberikan penjelasan sebagai berikut:
1). Faktur Pajak berbentuk elektronik (e-Faktur) wajib mencantumkan informasi identitas pembeli Barang KenaPajak atau penerima Jasa Kena Pajak ,termasuk Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli BKP atau penerima JKP.
2). Dalam hal pembeli BKP atau penerima JKP merupakan Orang Pribadi dan tidak memiliki NPWP, maka identitas pembeli BKP atau penerima JKP tersebut wajib diisi dengan NPWP 00.000.000.0-000.000 dan wajib mencantumkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau nomor Paspor untuk Warga Negara Asing dalam kolom referensi aplikasi e-Faktur.
3). e-Faktur yang diterbitkan bagi pembeli BKP atau penerima JKP yang merupakan Orang Pribadi yang tidak memiliki NPWP sejak tanggal 1 Desember2017 dan tidak mencantumkan Nomor Induk Kependudukan agar segera dilakukan pembetulan untuk menghindari kemungkinan dikenai sanksi.
4). Khusus bagi Pengusaha KenaPajak yang merupakan pedagang eceran, tetap menggunakan faktur pajak sederhana sehingga tidak perlu mencantumkan NIK atau nomor paspor pembeli BKP/penerimaJKP.
Demikian penegasan ini kami sampaikan, semoga memberikan kejelasan terkait penerbitan e-Faktur. Bagi masyarakat/Wajib Pajak yang membutuhkan informasi lebih lanjut seputar perpajakan dan berbagai program dan layanan yang disediakan Ditjen Pajak dapat dilihat pada www.pajak.go.id atau hubungi KringPajak di 1500200.
Informasi lebih lanjut hubungi:
Hestu Yoga Saksama
Direktur Penyuluhan,Pelayanan dan Hubungan Masyarakat
Telp.0215250208