Nur Afifah Balqis Usia 24 Tahun, Disebut Koruptor Termuda?

HUMAS.ID - PENAJAM PASER UTARA — Nama Nur Afifah Balqis kembali menjadi perhatian publik setelah kisahnya dalam perkara suap yang berkaitan dengan mantan Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Abdul Gafur Mas’ud, kembali ramai diperbincangkan.

Nur Afifah Balqis merupakan perempuan kelahiran Balikpapan pada 1997. Namanya mencuat setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Januari 2022. Ketika itu, usianya masih 24 tahun.

Nur Afifah Balqis Terjaring OTT KPK

Pada saat perkara tersebut mencuat, Nur Afifah Balqis diketahui menjabat sebagai Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan.

Dalam perkara yang berkaitan dengan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, KPK menyebut Nur Afifah memiliki peran dalam menerima serta mengelola uang yang berkaitan dengan penerimaan suap untuk proyek dan perizinan di lingkungan pemerintah daerah.

Operasi tersebut berlangsung pada 12 Januari 2022. Dalam OTT itu, KPK mengamankan sejumlah pihak, termasuk Abdul Gafur Mas’ud dan Nur Afifah Balqis. KPK juga mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Perkara Suap Bernilai Miliaran Rupiah

Perkara tersebut kemudian berlanjut ke proses persidangan. Dalam persidangan, perkara suap yang berkaitan dengan Abdul Gafur Mas’ud disebut mencapai sekitar Rp5,7 miliar. Tirto mencatat Nur Afifah Balqis terbukti membantu menerima dan menikmati uang suap yang ditujukan kepada Abdul Gafur terkait proyek serta perizinan di Kabupaten Penajam Paser Utara.

Kasus ini menjadi perhatian karena melibatkan sejumlah pejabat dan pihak lain dalam lingkup Pemerintah Kabupaten PPU. Selain Abdul Gafur dan Nur Afifah, perkara tersebut juga menyeret beberapa pejabat pemerintah daerah serta pihak swasta.

Putusan Pengadilan terhadap Nur Afifah Balqis

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda menjatuhkan hukuman kepada Nur Afifah Balqis pada 26 September 2022.

Ia dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan. Selain itu, Nur Afifah juga dikenakan denda sebesar Rp300 juta, dengan ketentuan subsider 4 bulan kurungan. Putusan tersebut kemudian berkekuatan hukum tetap dan dilaksanakan oleh KPK.

Pada Oktober 2022, KPK mengeksekusi Nur Afifah Balqis ke Lapas Perempuan Kelas IIA Tenggarong, Kalimantan Timur, untuk menjalani hukuman berdasarkan putusan pengadilan.

Bukan Koruptor Termuda di Indonesia

Usia Nur Afifah Balqis yang masih 24 tahun ketika menerima vonis membuat kasusnya kembali menjadi perbincangan. Namun, penyebutan dirinya sebagai “koruptor termuda di Indonesia” perlu ditempatkan dalam konteks yang tepat.

Berdasarkan penelusuran Tirto terhadap catatan Indonesia Corruption Watch (ICW), terdapat pelaku perkara korupsi lain yang berusia lebih muda. Tirto menyebut Nur Afifah berada pada posisi kedua dalam konteks usia ketika menerima vonis, setelah seorang terpidana bernama Rici.

Dengan demikian, informasi mengenai usia Nur Afifah perlu dibedakan dari klaim mengenai siapa yang tercatat sebagai terpidana korupsi termuda. Hal tersebut penting agar pemberitaan tidak menimbulkan kesimpulan yang keliru.

Perkara Nur Afifah Balqis sendiri menjadi salah satu kasus yang kembali mendapat perhatian publik karena memperlihatkan keterlibatan seorang perempuan berusia muda dalam perkara korupsi yang berkaitan dengan proyek dan perizinan di daerah.

Sumber: Tirto.id & Berbagai Sumber

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak