Kode Etik Jurnalistik Humas.ID
Kode Etik Jurnalistik
HUMAS.ID berkomitmen menjalankan kegiatan jurnalistik secara profesional, independen, bertanggung jawab, dan berorientasi pada kepentingan publik.
Kode Etik Jurnalistik ini menjadi pedoman bagi Jurnalis dan Reporter Humas.ID dalam menjalankan tugas jurnalistik serta menjadi landasan moral dalam menghasilkan karya jurnalistik.
Humas.ID juga membedakan secara tegas antara kegiatan jurnalistik dan kegiatan bisnis atau kerja sama publikasi advertorial.
Pemisahan tersebut diperlukan untuk menjaga independensi redaksi sekaligus memberikan informasi yang transparan kepada masyarakat mengenai karakter setiap konten yang dipublikasikan.
Dasar Etik Jurnalistik Humas.ID
Dalam menjalankan kegiatan jurnalistik, Humas.ID berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik yang ditetapkan Dewan Pers, termasuk Kode Etik Jurnalistik berdasarkan Surat Keputusan Dewan Pers Nomor 03/SK-DP/III/2006 yang telah disahkan melalui Peraturan Dewan Pers Nomor 6/Peraturan-DP/V/2008.
Humas.ID juga memperhatikan peraturan dan pedoman Dewan Pers lainnya yang relevan dengan perkembangan pers dan media digital.
Salah satunya adalah Pedoman Perilaku dan Standar Pers Profesional yang ditetapkan melalui Peraturan Dewan Pers Nomor 03/Peraturan-DP/IV/2024.
Untuk penggunaan teknologi kecerdasan buatan dalam karya jurnalistik, Humas.ID juga memperhatikan Pedoman Penggunaan Kecerdasan Buatan dalam Karya Jurnalistik berdasarkan Peraturan Dewan Pers Nomor 1/PERATURAN-DP/I/2025.
1. Independensi
Jurnalis Humas.ID wajib menjaga independensi dalam menjalankan tugas jurnalistik.
Jurnalis tidak boleh membiarkan kepentingan pribadi, kepentingan bisnis, tekanan pihak tertentu, hubungan dengan narasumber, maupun kepentingan lainnya memengaruhi keputusan jurnalistik.
Pemberitaan harus didasarkan pada kepentingan publik dan pertimbangan jurnalistik.
Independensi merupakan salah satu prinsip utama dalam Kode Etik Jurnalistik Dewan Pers.
2. Akurasi dan Verifikasi
Humas.ID berupaya menghasilkan pemberitaan yang akurat dan berdasarkan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.
Dalam menjalankan tugasnya, Jurnalis dapat melakukan:
- Pengumpulan informasi.
- Wawancara.
- Observasi.
- Pemeriksaan dokumen.
- Konfirmasi kepada pihak terkait.
- Verifikasi informasi.
- Pemeriksaan data dan sumber lainnya.
Informasi yang belum dapat dipastikan kebenarannya tidak boleh disajikan sebagai fakta yang telah terverifikasi.
3. Berimbang
Dalam pemberitaan yang memiliki lebih dari satu pihak atau sudut pandang yang relevan, Humas.ID berupaya memberikan ruang yang wajar kepada pihak-pihak terkait.
Terutama dalam pemberitaan mengenai:
- Sengketa.
- Tuduhan.
- Perselisihan.
- Perkara hukum.
- Kebijakan yang menimbulkan kontroversi.
- Konflik antara pihak-pihak tertentu.
Jika pihak terkait belum memberikan tanggapan ketika berita diterbitkan, redaksi dapat melakukan pembaruan setelah tanggapan diterima.
4. Tidak Beritikad Buruk
Jurnalis Humas.ID tidak diperbolehkan menggunakan kegiatan jurnalistik untuk tujuan pribadi yang merugikan pihak lain.
Pemberitaan tidak boleh dibuat dengan tujuan:
- Memfitnah.
- Mengintimidasi.
- Mengancam.
- Memeras.
- Mendiskreditkan seseorang tanpa dasar jurnalistik.
- Menyesatkan masyarakat.
Kebebasan pers harus dijalankan bersama dengan tanggung jawab profesional.
5. Menghormati Privasi
Humas.ID menghormati hak privasi setiap orang.
Informasi mengenai kehidupan pribadi seseorang hanya digunakan apabila memiliki relevansi yang jelas dengan kepentingan publik dan kepentingan pemberitaan.
Jurnalis harus mempertimbangkan dampak publikasi terhadap pihak yang diberitakan, terutama dalam informasi yang bersifat sensitif atau pribadi.
6. Tidak Menyalahgunakan Profesi
Jurnalis Humas.ID tidak boleh menggunakan status, identitas, kartu pers, atau profesinya untuk mendapatkan keuntungan pribadi di luar kepentingan jurnalistik.
Jurnalis juga tidak diperbolehkan menggunakan kegiatan jurnalistik sebagai sarana untuk melakukan tekanan terhadap narasumber atau pihak yang diberitakan.
Dewan Pers juga menegaskan bahwa wartawan tidak seharusnya ditugaskan untuk menangani urusan bisnis seperti mencari iklan atau menarik pelanggan, karena hal tersebut dapat mengganggu independensi dan prinsip pemisahan antara redaksi dan bisnis.
7. Pemisahan Redaksi dan Bisnis
Humas.ID menerapkan prinsip pemisahan antara redaksi dan bisnis/kemitraan.
Jurnalis dan Reporter menjalankan fungsi jurnalistik.
Sementara urusan:
- Kerja sama publikasi.
- Advertorial.
- Penawaran iklan.
- Pengembangan kemitraan.
- Hubungan bisnis.
- Sistem bagi hasil.
merupakan bagian dari kegiatan non-redaksional.
Pemisahan ini bertujuan menjaga agar keputusan redaksi tidak dipengaruhi oleh kepentingan komersial.
8. Kontributor Kemitraan Bukan Jurnalis
Humas.ID membedakan secara tegas antara:
JURNALIS / REPORTER
Bertugas menjalankan kegiatan jurnalistik dan menghasilkan karya jurnalistik.
KONTRIBUTOR KEMITRAAN
Bertugas mengembangkan dan menjalin kerja sama publikasi advertorial di wilayah kabupaten/kota masing-masing.
Kontributor Kemitraan bukan wartawan atau reporter Humas.ID.
Kontributor tidak ditugaskan untuk melakukan peliputan jurnalistik atas nama redaksi.
Kontributor juga tidak memiliki kewenangan untuk menjanjikan bahwa suatu materi akan menjadi berita jurnalistik.
Ketentuan mengenai Kontributor dan kerja sama publikasi dijelaskan secara terpisah dalam halaman Kerjasama Kemitraan Kontributor Humas.ID.
9. Membedakan Karya Jurnalistik dan Advertorial
Humas.ID menerapkan pemisahan yang jelas antara produk jurnalistik dan advertorial.
Produk Jurnalistik
Karya jurnalistik dihasilkan melalui proses jurnalistik dan dipublikasikan di:
Produk jurnalistik dikelompokkan berdasarkan tema, seperti:
- EKONOMI
- POLITIKPENDIDIKAN
- KESEHATAN
- HUKUM
- OLAHRAGA
- BUDAYA
- TEKNOLOGI
- dan kategori jurnalistik lainnya.
Advertorial Humas
Advertorial merupakan publikasi berdasarkan kerja sama yang dapat disajikan dalam bentuk berita.
Konten tersebut bukan karya jurnalistik independen.
Advertorial yang ditampilkan di domain utama Humas.ID ditempatkan dalam kategori:
ADVERTORIAL
Dengan demikian, pembaca dapat membedakan antara berita jurnalistik dengan publikasi advertorial.
10. Transparansi Publikasi Advertorial
Untuk menjaga transparansi, Humas.ID memberikan penanda melalui kategori ADVERTORIAL terhadap publikasi advertorial yang ditampilkan di domain utama.
Untuk setiap wilayah kabupaten/kota, terdapat jatah 5 berita advertorial per bulan yang dapat ditampilkan di domain utama Humas.ID.
Apabila jumlah advertorial dari suatu wilayah dalam bulan yang sama melebihi lima berita, advertorial ke-6 dan seterusnya dapat dipublikasikan melalui subdomain kabupaten/kota masing-masing.
Contohnya:
ciamis.humas.id
garut.humas.id
dan subdomain wilayah lainnya.
Pada subdomain tersebut, publikasi advertorial dapat dikelompokkan berdasarkan nama instansi, seperti:
- DINAS KESEHATAN
- DINAS PENDIDIKAN
- DISPERINDAG
- DINAS PARIWISATA
- DINAS SOSIAL
- dan instansi lainnya.
11. Tidak Mengubah Advertorial Menjadi Produk Jurnalistik
Suatu konten tidak menjadi karya jurnalistik hanya karena ditulis menggunakan gaya atau format berita.
Apabila publikasi tersebut merupakan bagian dari kerja sama advertorial, maka statusnya tetap sebagai advertorial.
Sebaliknya, karya jurnalistik tetap diproses melalui mekanisme jurnalistik dan tidak boleh dipengaruhi oleh kepentingan kerja sama komersial.
Prinsip ini menjadi bagian penting dari transparansi Humas.ID kepada pembaca.
12. Narasumber
Jurnalis Humas.ID menghormati narasumber dan berupaya memperoleh informasi dari sumber yang relevan.
Dalam melakukan wawancara, Jurnalis:
- Menyampaikan konteks wawancara secara wajar.
- Tidak melakukan intimidasi.
- Tidak memanipulasi pernyataan.
- Tidak sengaja menghilangkan konteks penting dari pernyataan narasumber.
- Memberikan kesempatan klarifikasi apabila diperlukan.
Kutipan harus digunakan sesuai dengan konteks pernyataan narasumber.
13. Identitas Narasumber
Humas.ID pada prinsipnya mencantumkan identitas narasumber sesuai kebutuhan pemberitaan.
Dalam keadaan tertentu, identitas sumber dapat dirahasiakan apabila terdapat alasan jurnalistik yang kuat dan perlindungan terhadap sumber diperlukan.
Kerahasiaan identitas sumber tidak boleh digunakan secara sembarangan.
14. Pemberitaan Anak dan Kelompok Rentan
Humas.ID memberikan perhatian khusus terhadap pemberitaan yang melibatkan:
- Anak.
- Korban kekerasan.
- Korban kejahatan.
- Kelompok rentan.
- Korban bencana.
- Pihak yang membutuhkan perlindungan identitas.
Identitas atau informasi yang dapat menyebabkan kerugian serius bagi pihak tersebut dapat dibatasi sesuai dengan prinsip perlindungan terhadap korban dan kepentingan publik.
15. Foto dan Video
Foto dan video yang digunakan dalam produk jurnalistik harus memiliki hubungan dengan informasi yang diberitakan.
Penggunaan foto atau video tidak boleh dilakukan dengan cara yang menyesatkan konteks.
Apabila materi berasal dari pihak lain, Humas.ID berupaya memperhatikan sumber dan hak penggunaan materi tersebut.
16. Judul Berita
Judul harus mencerminkan isi berita.
Humas.ID tidak membenarkan penggunaan judul yang sengaja dibuat untuk menyesatkan pembaca atau menciptakan kesan yang berbeda secara substansial dari isi berita.
Judul dapat dibuat menarik, tetapi tetap harus bertanggung jawab dan sesuai dengan fakta yang diberitakan.
17. Koreksi dan Ralat
Apabila ditemukan kesalahan faktual dalam karya jurnalistik, Humas.ID dapat melakukan koreksi, ralat, atau pembaruan.
Kesalahan dapat berupa:
- Nama.
- Jabatan.
- Angka.
- Data.
- Waktu.
- Tempat.
- Kutipan.
- Fakta lainnya.
Koreksi dilakukan sesuai dengan sifat dan tingkat kesalahan serta kebutuhan pemberitaan.
18. Hak Jawab
Humas.ID menghormati hak jawab pihak yang merasa dirugikan oleh suatu pemberitaan.
Permintaan hak jawab dapat disampaikan kepada redaksi dengan mencantumkan:
- Identitas pihak yang mengajukan.
- Judul dan tautan berita.
- Bagian berita yang dipersoalkan.
- Penjelasan atau tanggapan.
- Data pendukung apabila tersedia.
Redaksi akan meninjau permintaan tersebut berdasarkan ketentuan yang berlaku dan karakter pemberitaan.
19. Pemberitaan Berdasarkan Kepentingan Publik
Dalam menentukan prioritas pemberitaan, Humas.ID mempertimbangkan nilai informasi dan kepentingan publik.
Informasi mengenai pemerintahan, kebijakan publik, pelayanan masyarakat, pembangunan daerah, ekonomi, pendidikan, kesehatan, hukum, dan berbagai persoalan masyarakat dapat menjadi bahan pemberitaan apabila memenuhi pertimbangan jurnalistik.
20. Penggunaan Kecerdasan Buatan
Humas.ID dapat menggunakan teknologi kecerdasan buatan (AI) sebagai alat bantu dalam proses kerja jurnalistik apabila diperlukan.
Penggunaan AI tidak menghilangkan tanggung jawab manusia terhadap produk jurnalistik.
Setiap informasi yang dihasilkan atau dibantu oleh teknologi AI harus tetap melalui proses pemeriksaan, penyuntingan, dan verifikasi yang sesuai.
AI tidak boleh digunakan sebagai pengganti tanggung jawab jurnalistik.
Humas.ID memperhatikan pedoman Dewan Pers mengenai penggunaan kecerdasan buatan dalam karya jurnalistik yang berlaku.
21. Konflik Kepentingan
Jurnalis Humas.ID harus menghindari situasi yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dalam pemberitaan.
Jurnalis wajib menyampaikan kepada redaksi apabila memiliki hubungan pribadi, bisnis, keluarga, atau kepentingan lain yang dapat memengaruhi independensi pemberitaan.
Redaksi dapat mengambil langkah yang diperlukan untuk menjaga objektivitas dan independensi proses jurnalistik.
22. Larangan Gratifikasi dan Imbalan Pribadi
Jurnalis Humas.ID tidak diperbolehkan meminta atau menerima imbalan pribadi dengan imbalan tertentu dalam proses pemberitaan.
Pemberian fasilitas atau bentuk lainnya yang berpotensi memengaruhi independensi jurnalistik harus dipertimbangkan secara hati-hati.
Kegiatan jurnalistik tidak boleh dijadikan sarana untuk memperoleh keuntungan pribadi dari narasumber atau pihak yang diberitakan.
23. Hubungan dengan Pemerintah dan Instansi
Humas.ID dapat melakukan peliputan kegiatan pemerintah, pemerintah daerah, dinas, badan, maupun instansi lainnya.
Hubungan profesional dengan pemerintah atau instansi tidak berarti bahwa redaksi menyerahkan kewenangan editorial kepada pihak tersebut.
Informasi yang diterima dari instansi tetap dapat diverifikasi dan diproses sesuai dengan kebutuhan jurnalistik.
Sementara itu, apabila suatu publikasi merupakan bagian dari kerja sama komersial, publikasi tersebut ditempatkan sebagai advertorial dan tidak diposisikan sebagai karya jurnalistik.
24. Tanggung Jawab Redaksi
Pemimpin Redaksi dan jajaran redaksi bertanggung jawab terhadap kebijakan dan kualitas produk jurnalistik Humas.ID.
Redaksi memiliki kewenangan untuk:
- Menentukan kelayakan berita.
- Menentukan prioritas pemberitaan.
- Melakukan penyuntingan.
- Meminta klarifikasi.
- Menentukan judul.
- Menunda publikasi.
- Melakukan koreksi.
- Menghapus atau memperbarui berita apabila terdapat alasan editorial yang dapat dipertanggungjawabkan.
25. Pengaduan Etik
Masyarakat yang memiliki keberatan terhadap produk jurnalistik Humas.ID dapat menyampaikan pengaduan kepada redaksi.
Pengaduan sebaiknya disertai:
- Identitas pengadu.
- Judul berita.
- Tautan berita.
- Bagian yang dianggap melanggar etika.
- Penjelasan keberatan.
- Data pendukung.
Humas.ID akan meninjau pengaduan sesuai dengan prinsip jurnalistik dan ketentuan yang berlaku.
26. Penutup
Kode Etik Jurnalistik Humas.ID merupakan pedoman bagi seluruh pihak yang menjalankan fungsi jurnalistik di lingkungan Humas.ID.
Humas.ID berkomitmen menjaga:
Independensi.
Akurasi.
Keberimbangan.
Verifikasi.
Tanggung jawab.
Transparansi.
Kepentingan publik.
Pada saat yang sama, Humas.ID secara terbuka membedakan karya jurnalistik dengan advertorial berdasarkan kerja sama publikasi.
Pemisahan tersebut merupakan bagian dari upaya Humas.ID untuk menjaga kepercayaan pembaca dan memastikan bahwa kegiatan jurnalistik serta kegiatan bisnis/kemitraan memiliki batas yang jelas.
Rujukan
Kode Etik Jurnalistik Humas.ID disusun dengan memperhatikan ketentuan dan pedoman pers yang berlaku, termasuk:
- Kode Etik Jurnalistik – SK Dewan Pers Nomor 03/SK-DP/III/2006.
- Peraturan Dewan Pers Nomor 6/Peraturan-DP/V/2008.
- Peraturan Dewan Pers Nomor 03/Peraturan-DP/IV/2024 tentang Pedoman Perilaku dan Standar Pers Profesional.
- Peraturan Dewan Pers Nomor 1/PERATURAN-DP/I/2025 tentang Pedoman Penggunaan Kecerdasan Buatan dalam Karya Jurnalistik.
Status dan dokumen peraturan tersebut dapat diperiksa melalui JDIH Dewan Pers.
Terakhir diperbarui: 25 September 2026.
Humas.ID
Media Informasi Pemerintahan dan Daerah Indonesia
Menjaga independensi jurnalistik, transparansi publikasi, dan pemisahan yang jelas antara karya jurnalistik dengan advertorial.