HUMAS.ID - KOTA SURABAYA – Tiga anggota DPRD Jatim diamankan polisi dalam penggerebekan dugaan penggunaan narkotika di sebuah hotel kawasan Ketintang, Surabaya, Senin (28/9/2026) dini hari.
Penggerebekan tersebut dilakukan Unit 1 Satresnarkoba Polrestabes Surabaya setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan aktivitas narkotika di salah satu kamar hotel.
Saat petugas mendatangi lokasi, terdapat delapan orang di dalam kamar. Mereka kemudian diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Tiga Anggota DPRD Jatim Diamankan
Dari hasil pemeriksaan identitas, tiga orang di antara delapan yang diamankan diketahui merupakan anggota DPRD dari tiga kabupaten di Jawa Timur.
Ketiganya yakni Ukasyah Ali Murtadho dari DPRD Kabupaten Malang, Asrilla Diska Rimunda dari DPRD Kabupaten Banyuwangi, serta Afif Reza Rimunda dari DPRD Kabupaten Situbondo.
Sejumlah laporan menyebut ketiga legislator tersebut merupakan kader Partai Gerindra. Selain mereka, polisi juga mengamankan lima orang lainnya yang berada di lokasi.
Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Hadi Ismanto membenarkan adanya tiga anggota legislatif di antara delapan orang yang diamankan.
“Dalam pemeriksaan, belakangan diketahui bahwa tiga orang di antaranya berstatus sebagai wakil rakyat dari kabupaten di wilayah Jawa Timur,” kata AKP Hadi Ismanto, sebagaimana diberitakan Harian Disway.
Barang Bukti Ditemukan di Kamar Hotel
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan narkotika.
Barang bukti yang dilaporkan antara lain satu plastik bekas pakai sabu, dua butir pil ekstasi berwarna kuning, alat hisap, korek api, serta bungkus rokok yang digunakan untuk menyimpan sabu.
Polisi selanjutnya melakukan pemeriksaan urine terhadap delapan orang yang diamankan.
Hasil pemeriksaan yang diberitakan sejumlah media menunjukkan tujuh orang dinyatakan positif menggunakan ekstasi. Sementara seorang berinisial N disebut positif menggunakan sabu dan ekstasi.
Perkara Diproses Melalui Mekanisme Restorative Justice
Perkembangan berikutnya menunjukkan bahwa perkara tersebut tidak berhenti pada tahap pengamanan.
Polrestabes Surabaya membawa delapan orang tersebut untuk menjalani proses asesmen. Polisi menyebut jumlah barang bukti yang ditemukan berada di bawah ambang batas yang menjadi salah satu pertimbangan dalam penerapan mekanisme restorative justice.
Kasi Humas Polrestabes Surabaya juga menyampaikan bahwa proses hukum tetap dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami proses restorative justice untuk delapan pelaku ini. Kami pastikan semua kami proses sesuai prosedur,” kata AKP Hadi Ismanto.
Perkembangan terbaru yang diberitakan pada 2 Oktober 2026 menyebut tiga kader Partai Gerindra tersebut bersama pihak lain yang diamankan akan menjalani rehabilitasi. Penanganan tersebut berkaitan dengan hasil pemeriksaan dan ketentuan mengenai penyalahguna narkotika.
Dengan demikian, kasus ini masih perlu dilihat berdasarkan proses hukum dan hasil asesmen yang dilakukan pihak berwenang. Status seseorang yang diamankan dalam suatu perkara juga tidak dengan sendirinya dapat disamakan dengan putusan bersalah.
Sumber Informasi
Informasi mengenai penggerebekan, identitas tiga anggota DPRD, barang bukti, pemeriksaan urine, serta mekanisme penanganan perkara dihimpun dari keterangan kepolisian yang diberitakan Harian Disway, IDN Times Jatim, Jatim Pedia, dan media lain yang melaporkan perkembangan kasus tersebut.
Tim Redaksi HUMAS.ID
