HUMAS.ID - KOTA BANDUNG – Upaya pengendalian kucing liar Bandung terus dilakukan Pemerintah Kota Bandung melalui Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP). Hingga September 2026, lebih dari 1.000 ekor kucing liar telah ditangani melalui program penangkapan dan sterilisasi.
Program tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam mengendalikan perkembangan populasi kucing liar sekaligus meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi penyakit yang dapat ditularkan dari hewan kepada manusia.
Penanganan dilakukan menggunakan metode Tangkap, Steril, dan Lepaskan atau Trap-Neuter-Return (TNR). Dalam skema tersebut, kucing yang diamankan tidak langsung dikembalikan ke lingkungan. Hewan terlebih dahulu menjalani pemeriksaan serta perawatan medis.
Kucing Liar Bandung Ditangani dengan Sterilisasi
Pelaksanaan terbaru berlangsung pada Jumat, 25 September 2026. Petugas DKPP Kota Bandung melakukan penangkapan kucing liar di kawasan Jalan Nias.
Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan DKPP Kota Bandung, Wilsandi Saefullah, menjelaskan bahwa kucing yang diamankan akan mendapatkan tindakan medis dan sterilisasi.
"Jadi, kita melakukan penangkapan kucing liar, untuk selanjutnya akan kami sterilisasi dan diberikan perawatan," ujar Wilsandi, saat ditemui usai lakukan perburuan.
Dengan mekanisme tersebut, kucing tidak langsung dilepas setelah menjalani operasi. Petugas akan memastikan kondisi hewan kembali pulih sebelum dikembalikan ke tempat asalnya.
"Setelah proses sterilisasi selesai, kami lakukan pemeliharaan dulu sampai kondisinya pulih kembali. Setelah pulih, baru akan kami lepaskan kembali di lokasi asal penangkapan," jelasnya.
Langkah tersebut sekaligus menunjukkan bahwa program pengendalian populasi tidak diarahkan pada pemusnahan hewan. Pemerintah tetap menempatkan aspek kesehatan dan kesejahteraan hewan sebagai bagian dari pelaksanaan program.
Sterilisasi Menjadi Cara Mengendalikan Populasi
Pengendalian melalui sterilisasi dipilih karena kucing memiliki kemampuan reproduksi yang relatif cepat. Dengan membatasi kemampuan berkembang biak, pertumbuhan populasi dapat dikendalikan secara bertahap.
Selain persoalan jumlah, program ini juga berkaitan dengan aspek kesehatan masyarakat. Pengendalian populasi hewan menjadi salah satu langkah preventif untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap penyakit zoonosis.
Wilsandi menegaskan bahwa pengendalian populasi kucing dilakukan melalui sterilisasi, bukan eliminasi.
"Kontrol populasinya harus melalui sterilisasi. Kita tidak boleh melakukan hal-hal seperti eliminasi, itu harus kita hindari," tegas Wilsandi.
Program Berlanjut dari Tahun Sebelumnya
Program sterilisasi kucing liar di Kota Bandung bukan kegiatan yang baru dimulai pada 2026. Pada 2025, DKPP juga telah melakukan sterilisasi terhadap sekitar 1.006 ekor kucing liar.
Memasuki 2026, cakupan kegiatan terus dilanjutkan. Selain menyasar wilayah permukiman dan kelurahan, petugas juga melakukan penanganan di sejumlah pasar tradisional yang menjadi lokasi berkumpulnya kucing liar.
Berdasarkan catatan DKPP, jumlah kucing liar yang telah menjalani sterilisasi sejak awal 2026 hingga September telah melampaui 1.000 ekor. Angka tersebut menjadi bagian dari pelaksanaan pengendalian populasi hewan di kawasan perkotaan.
Kesejahteraan Hewan Tetap Menjadi Perhatian
Dalam pelaksanaannya, DKPP Kota Bandung memastikan kucing yang ditangkap mendapatkan penanganan setelah proses sterilisasi. Perawatan dilakukan sampai kondisi hewan dinyatakan pulih.
Setelah sehat, kucing kemudian dikembalikan ke lokasi tempat sebelumnya ditangkap. Dengan pola tersebut, program tidak hanya berfokus pada pengendalian reproduksi, tetapi juga memperhatikan kondisi hewan selama proses penanganan.
Pemkot Bandung melalui DKPP terus menjalankan pendekatan tersebut di berbagai titik. Pengendalian kucing liar Bandung diharapkan dapat dilakukan secara berkelanjutan sehingga pertumbuhan populasi dapat dikendalikan tanpa mengabaikan prinsip kesejahteraan hewan.
Tim Redaksi HUMAS.ID
Sumber:
