MK Nyatakan Gugatan Syarat Pendidikan Gibran Tak Diterima

HUMAS.ID - JAKARTA — Gugatan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka yang diajukan Denny Indrayana bersama sejumlah pemohon lainnya tidak dapat diterima oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (6/10/2026).

Ketua MK Suhartoyo memimpin pembacaan putusan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tersebut. Dalam amar putusan, Mahkamah mengabulkan eksepsi Termohon sepanjang berkaitan dengan kedudukan hukum para pemohon.

"Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima," kata Ketua MK Suhartoyo dalam pembacaan Putusan pada Selasa (6/10).

Gugatan Syarat Pendidikan Gibran Tidak Dapat Diterima

Para pemohon sebelumnya mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran saat mendaftarkan diri sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.

Mereka mendalilkan bahwa calon presiden dan wakil presiden wajib memenuhi ketentuan pendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat. Karena itu, para pemohon menilai persoalan tersebut berkaitan dengan keabsahan pencalonan Gibran.

Namun, MK menyatakan permohonan tersebut tidak dapat diterima. Salah satu pertimbangan penting Mahkamah berkaitan dengan kedudukan hukum atau legal standing para pemohon.

Berdasarkan keterangan resmi MK, Mahkamah tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma pendidikan dari luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan paling rendah tingkat SMA atau sederajat.

Meski demikian, kondisi tersebut tidak membuat MK dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari posisinya sebagai Wakil Presiden. Mahkamah menilai terdapat persoalan kedudukan hukum yang membuat permohonan para pemohon tidak dapat diterima.

Permintaan Denny Indrayana dan Para Pemohon

Sebelumnya, para pemohon meminta MK menyatakan Gibran Rakabuming Raka tidak memenuhi syarat pendidikan sehingga pencalonannya mengandung cacat hukum.

Selain itu, mereka meminta Mahkamah membatalkan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang berkaitan dengan penetapan Gibran sebagai calon Wakil Presiden.

Para pemohon juga meminta agar pelantikan Gibran sebagai Wakil Presiden dibatalkan. Selanjutnya, mereka meminta Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) diperintahkan menyelenggarakan sidang untuk memilih Wakil Presiden dari dua calon yang diusulkan Presiden.

Namun, seluruh permintaan tersebut tidak berujung pada pembatalan posisi Gibran sebagai Wakil Presiden. MK pada akhirnya menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima.

ANTARA melaporkan bahwa permohonan tersebut diajukan oleh sejumlah pihak, antara lain Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, Denny Indrayana, serta sejumlah warga yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI.

Putusan MK Menjaga Status Gibran

Dengan putusan tersebut, kedudukan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden tidak berubah.

Perkara ini menjadi perhatian karena para pemohon sebelumnya mempersoalkan dokumen pendidikan yang digunakan dalam proses pencalonan Gibran pada Pilpres 2024.

Meski Mahkamah dalam pertimbangannya menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan mengenai ijazah pendidikan luar negeri yang dapat disetarakan dengan pendidikan minimal SMA atau sederajat, MK tetap tidak dapat mengabulkan permintaan untuk mendiskualifikasi Gibran.

Dengan demikian, putusan MK pada Selasa (6/10/2026) menutup perkara tersebut tanpa mengubah status Gibran sebagai Wakil Presiden Republik Indonesia.

Sumber:

Tim Redaksi HUMAS.ID

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak